LAMPUNG TIMUR, Pantaulampung.com– Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa paksa seorang pemuda karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng pada Jum’at (1/9/23) menjelaskan, pelaku berinisial AN (29) warga Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Selasa (29/8/23) sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku mencuri kambing milik korban yang berada di dalam kandang, ketika itu korban tidak sedang menjaga kambing miliknya.
Mengetahui Kambingnya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti guna ditindaklanjuti.
Dari laporan kejadian tersebut, kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya di hari yang sama pada pukul 22.30 wib, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.
(*)