TULANGBAWANG, Pantaulampung.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung menangkap seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Senin (21/8/2023).
Pelaku yang ditangkap berinisial BI (33), warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
“Hari Senin, 21 Agustus 2023, sekitar Pukul 10.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat berada di daerah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (23/8/2023).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram, dan selembar tisu warna putih.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat di daerah tersebut akan ada transaksi narkotika. “Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa dua bungkus plastik klip narkotika yang dibalut dengan tisu warna putih,” jelas alumni Akpol 2013 ini.
Pelaku saat ini masih diperiksa di Mapolres Tulangbawang. Menurut Kasat, ia bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (rio)