PESAWARAN, Pantaulampung.com– Pelaku curat yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya dibekuk Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan dengan dihadiahi timah panas pada bagian kaki kanan.
Diketahui, pelaku Perli (23) ditangkap saat sedang asik menyaksikan orgen tunggal di Kecamatan Way Lima, saat ditempat pelaku melakukan perlawanan sehingga Polisi memberikan tindakan tegas terukur.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Gedong Tataan AKBP Hapran mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy.
“Iya benar, kita berhasil menangkap pelaku curat berinisial PR (23) warga Desa Padang Ratu kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” kata Kapolsek, Minggu (20/8/2023).
AKBP Hapran menyebutkan, berawal dari Rabu (5/4/2023) Pukul 22.30 WIB di Desa Cipadang Kecanatan Gedong Tataan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tahun 1996 dengan nopol BE 8094 AR, milik korban Saprudin.
”Pelaku dan kawan-kawan mengambil sepeda motor m yang sedang diparkirkan dibelakang rumah korban, lalu saat pelaku mendorong sekira 50 meter menjauh dari rumah korban, anak korban m melihat pelaku dan langsung mengejar bersama masyarakat sekitar namun tidak terkejar. Selanjutnya melaporkan ke pihak Kepolisian,” ujarnya.
Kemudian, pada Minggu ( 20 /8/ 2023), kata Kapolsek, sekira Pukul 00.30 WIB anggota tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan melakukan penyelidikan terhadap DPO tersebut. Lalu, tim yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Dari informasi tersebut, anggota menuju ke Desa Kota Dalom Kecamatan Way Lima untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kebetulan sedang menonton orgen.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, Tim pun terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku dan mengamankan. Menurut keterangan dari warga sekitar, pelaku akan melakukan tindak pidana pencurian kembali di tempat kejadian penangkapan,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna hitam tahun 1996 dengan Nopol : BE 8094 AR, No.mesin : E109-ID-129723 , no rangka : MHDFD110DTJ-129323 telah diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
Rosario