LAMPUNG TENGAH, Pantaulampung.com–Bukannya tobat, pria berinisial SI warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah kembali ditangkap tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
Diketahui, pelaku SI baru bebas dari Lapas Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara ini terlibat pada kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Mandala Kampung Jati Datar.
Kapolsek Seputih Mataram IPTU Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, SI ditangkap petugas lantaran ikut serta dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Raya Mandala Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Rabu (27 /2/ 2019).
“Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, bahwa SI ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku SO yang sudah tertangkap dan saat ini masih menjalani hukuman.
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, berawal pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 silam sekira Pukul 16.00 WIB, korban Tobrani (25) warga Nambah Dadi, Terbanggi Besar, Lampung Tengah sedang melintas menggunakan sepeda motornya di jalan Raya Mandala Kampung Jadi Datar.
Tiba-tiba, kata Kapolsek, datang 2 orang pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung memepet korban kemudian mengancam dengan berkata “berhenti kamu, kalau tidak kamu akan saya tujah”.
“Karena korban gugup dan takut, sehingga korban terjatuh dan lari meninggalkan sepeda motornya,” jelas Kapolsek.
Setelah itu pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat Tahun 2018 milik korban dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp13 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Mataram.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap salah satu pelaku yakni SO dan kini masih menjalani hukuman. Dari tangan pelaku SO, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban juga turut diamankan oleh petugas.
” Setelah dilakukan pengembangan terhadap SO, ia mengaku melakukan aksinya bersama dengan SI,” ungkap IPTU Budi.
Terakhir, didapat informasi bahwa SI akan segera bebas dari Lapas Kotabumi, Lampung Utara dalam perkara lain, petugas langsung menuju Lapas Kotabumi untuk melakukan penangkapan terhadap SI.
“SI berhasil kami tangkap saat berada di halaman Lapas Kotabumi dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut. Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” tutupnya.
Rosario