PRINGSEWU, Pantaulampung.com– Peredaran narkotika di Pringsewu seakan tidak ada redanya. Bahkan selama 15–16 Agustus 2023 Sat Narkoba Polres Pringsewu amankan empat oenyalahgunaan narkotika dari dua lokasi.
Ke empat penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang di amankan: inisial AS (21) warga Kecamatan Way Lima, RAP (21), AN (30), dan WO yang juga dikenal dengan nama Bobo (29) berasal dari kecamatan Negeri Katon, kesemuanya dari Kabupaten Pesawaran.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, Sabtu (19/8/2023) menjelaskan AS ditangkap di sekitar SPBU Tambahsari, Gadingrejo pada Selasa (15/8/23) sekitar pukul 14.30 WIB, dengan BB satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 gram, serta kaca pirek yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kemudian pada Rabu (16/8/23) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi kembali menangkap RAP dan AN, ssat mereka sedang melintas di jalan umum Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu. Dari keduanya, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Narkoba menjelaskan dari pengembangan tersangka, selang 2,5 jam polisi menangkap tersangka WO alias Bobo di rumahnya di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dengan BB dua setengah butir pil ekstasi.
Kasat menyatakan jajarannya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandasnya.
Widodo