PRINGSEWU, Pantaulampung.com – Dua dari pelaku pembobol konter handphone (HP) ditangkap jajaran Polsek Gadingrejo di wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Keduanya ditangkap atas tudingan membobol kontor HP di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada 20 Juli 2022 lalu.
Kedua tersangka berinisial DTS alias Hajat alias Bajang (24) dan CTH (19), warga Gedong Tataan, Pesawaran. Sementara, dua pelaku lain masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Kamis (17/8/2023) mengatakan kedua tersangka diamankan dari dua lokasi. DTS ditangkap Minggu (13/8/23) sekitar pukul 20.30, sedangkan CTH diamankan Senin (14/8/23).
Kapolsek menjelaskan kedua tersangka telah melakukan pembobolan konter handphone di Pekon Gadingrejo Utara pada 20 Juli 2022. Dalam aksinya kawanan tersebut menggasak 5 unit ponsel berbagai merk, 103 lembar voucher dan uang tunai Rp600 ribu. Atas kejadian tersebut, Saifudin (21), pemilik konter merugi hingga Rp8,5 juta.
Nurul Haq menjelaskan kedua tersangka mengaku bisa masuk ke dalam konter setelah membobol atap dan plafon rumah. Barang hasil pencurian selanjutnya dijual dan uangnya dibagi rata oleh keempat pelaku dan dihabiskan untuk bersenang-senang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang dipakai saat beraksi. Kapolsek menambahkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (widodo)