TANGGAMUS, Pantaulampung.com — IP (21), Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, di kediamannya, Selasa (8/8/23) lalu.
“Kami menangkap seorang pria tersangka pengedar sabu-sabu pecan lalu,” kata Kasatresnarkoba Pores Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (14/8/23).
Deddy Wahyudi juga menjelaskan tersangka IP ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika.
“Kami langsung melakukan penyelidikan menangkap tersangka tanpa perlawanan, sekira pukul 11.00 WIB,” kata dia.
Menurut Kasat, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0.29 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 korek api gas, dompet dan handphone.
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam dompet tersangka yang berada di saku celana bagian belakang,” kata Deddy Wahyudi.
Dia juga menjelaskan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Deddy mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga berhasil menangkap tersangka.
Saat ini tersangka IP dan barang bukti diamankandi Mapolres Tanggamus. Tersangka akan dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***