BANDAR LAMPUNG, Pantaulampung.com – Setelah dinyatakan lengkap (P21) Tim Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan 4 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPP) terhadap 24 korban perempuan asal Nusa Tenggara Barat ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (14/8/23).
“Hari ini langsung kami limpahkan berkas keempat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Sebelumnya para tersangka akan diperiksa dulu kesehatannya oleh Biddokkes Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, saat ekspose di Mapolda Lampung, Senin (14/8/23).
TPPO dengan korban 24 Pekerja Migran Indonesia asal NTB yang akan dikirim ke Arab Saudi pada 5 Juni 2023 lalu, berhasil digagalkan Ditreskrimum Polda Lampung. Keempat tersangka itu adalah dua pria, DW (29), warga Kelurahan Duren, Kecamatan Bekasi Timur; IT (25) alias Icad, warga Jawa Barat.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah perempuan berinisial LP (51) alias Abay alias Alin Rivai, warga Jakarta Timur dan AN (29) alias Ani Lestari alias Angi, warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 dokumen paspor calon pekerja, 9 lembar tiket pesawat, mobil dan STNK, serta tiga unit ponsel.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2007 tentang Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara. ***