BANDARLAMPUNG (PL) – Pemerintah melihat banyak masyarakat yang memiliki kompetensi, pengalaman kerja yang baik tetapi tidak memiliki gelar kesarjanaan.
Hal itu dikatakan Wakil Rwktor 1 Insitut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya RZ. Abdul Aziz, saat membuka Bimbingan Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (Bimtek RPL) di Grand Anugerah Hotel, Selasa (8/8/23).
Menurut Abdul Aziz, IIB Darmajaya menerima calon mahasiswa melalui jalur RPL Tipe A dan Tipe A2. Tipe A untuk Program Studi (Prodi) Sarjana berdasarkan izin Kemdikbudristek RI, yaitu Prodi Manajemen, Akuntansi, Teknik Informatika, Sistem Informasi, dan Prodi Sistem Komputer.
“Sedangkan untuk Program RPL A2 (Pascasarjana) untuk Prodi Magister Manajemen dan Magister Teknik Informatika,” kata dia.
Hadir sebagai narasumber dalam bimbingan teknis tersebut Dr. Hanhan Dianhar, staf Pengembang Kantor Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Jakarta. Hadir juga Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Muprihan Thaib, Ketua Prodi, Asessor Akademik; Asesor Praktisi/Profesi, dan kepala bagian, unit atau biro yang terkait Program RPL IIB Darmajaya.
Menurut RZ Abdul Aziz, dalam pelaksanaan Program RPL ini, IIB Darmajaya melakukan penerimaan melalui prosedur sesuai juklak dan juknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI.
“Kita sama atau equal dengan calon mahasiswa. Kita bukan menservice, kita melayani mereka. Jadi, tidak mencari-cari untuk menambahkan SKS, tetapi menanyakan apakah memiliki kompetensi dengan disertai sertifikasi apa saja,” kata dia.
Pengakuan Pembelajaran
Sementara, Dr. Hanhan Dianhar, mengatakan intinya RPL itu pengakuan atas capaian pembelajaran. Capaian pembelajaran tersebut dapat diperoleh dari pendidikan formal sebelumnya, misalnya D1, D2, atau D3 dari universitas atau perguruan tinggi. Kemudian, dari pendidikan informal/nonformal atau pengalaman kerja.
Untuk program-program pemerintah ini sekarang memang didorong agar kita dapat mengakui pengalaman nonformal/informal atau pengalaman kerja dengan penyetaraan kualifikasi tertentu. “Kualifikasinya tentu saja sesuai dengan KKNI, untuk S1 adalah Level 6, S2 Level 8, dan S3 Level 9,” kata Hanhar.
Menurut dia, harus ada transparansi dalam pelaksanaan program RPL dengan diketahui oleh calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur RPL.
”Peserta dapat mengetahui berapa banyak SKS yang dapat diakuinya. Kita sampaikan kepada peserta jalur RPL dan tetap menjamin mutu, sehingga pada proses ini juga tim penjaminan mutu harus dilibatkan,” urainya. (**)