LAMPUNG TIMUR, PL– Kuasa hukum Ria Hestiani, pemilik kendaraan brio yang melaporkan tindak pengrusakan kendaraan terhadap Minto dan Nani pada Agustus 2022–
Bakal membawa kasus tersebut hingga ke Paminal Mabes Polri akibat Polsek Matarambaru mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya, Rabu, 9 Agustus 2023.
“Kami akan mengadu ke Paminal Mabes Polri dan kami akan melakukan upaya hukum terkait terbitnya SP3 yang kami anggap janggal,” tegas Andri Afrizal selaku kuasa hukum.
Menurutnya ada kejanggalan atas keluarnya SP3 penghentian penyidikan tersebut.
“Saya hari ini baru saja klarifikasi ke Polsek Mataram baru sekira pukul 11.00 dan di terima langsung oleh bapak Kapolsek dan Kanit Reskrim. Dalam penjelasan mereka bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan tindak pidana dan pelapor bukanlah pemilik kendaraan yang dirusak tersebut, hal ini membuat saya tercengang,” ujarnya.
Padahal katanya, saat kejadian pengrusakan itu ada beberapa saksi mata dan telah dimintai keterangan.
“Keterangan saksi menguatkan bahwa ada peristiwa pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Minto dengan menggunakan benda semacam senjata tajam,” kata Andri Afrizal.
Andi akan membawa semua barang bukti perekaman saat terjadinya pengrusakan dan rekaman sejumlah saksi yang melihat pengrusakan mobil kliennya.
“Sebagai kuasa oleh pelapor tentu akan mengambil langkah lebih jauh yaitu dirinya akan melaporkan hal tersebut ke Paminal Mabes Polri,” katanya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Matarambaru IPDA Suhardi belum memberi keterangan terkait keluarnya SP3 dimaksud. Saat dimintai keterangan melalui ponselnya, ia mengatakan masih di jalan dan akan koordinasi dulu dengan Kapolsek.
(Asir)