LAMPUNG TENGAH, PL – Seorang pria bertato, yang diduga sebagai pengedar narkoba, dibekuk polisi di kediamannya, pada Jumat (4/8/2023) malam pukul 19.30.
Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan tersangka adalah warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berinisial AR (47).
“Iya benar, kami menangkap pelaku berinisial AR yang diduga pengedar atau pemakai sabu ini saat di kediamannya,” kata AKP Feabo, Minggu (6/8/2023).
Kasat menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa terjadi peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur.
“Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Selanjutkan melakukan penggrebekan di rumah AR dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.
Selain itu, di rumah pelaku, polisi menemukan dua bungkus klip bening yang berisi serbuk putih, diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gram yang disembunyikan pelaku di dalam laci lemari kamar tengah rumah pelaku.
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (rio)