KOTABUMI, PL – Puluhan massa menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Jumat (4/8/2023). Mereka menuntut agar kejaksaan segera membebaskan Merry atau biasa disapa Bunda Merry yang ditahan atas tudingan melibatkan anak di bawah umur dalam aksi bela Islam beberapa bulan lalu.
Advokat Eggi Sudjana yang ikut turun aksi di depan gedung Kejari mengatakan, aksinya menuntut agar Bunda Merry segera dibebaskan paling lambat pada 17 Agustus 2023.
Ia menegaskan, apabila tuntutan mereka tidak di penuhi. Mereka akan mendoakan agar para pejabat yang terlibat di Lampura segera di azab serta dilaknat oleh yang Maha Kuasa.
“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan membuat laporan kepada pihak berwajib dan menggelar aksi berkelanjutan yang lebih besar lagi,” ujar Eggy Sudjana.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Lampura M. Farid Rumdana mengatakan semua tuntutan peserta aksi sudah diterima dan Kejaksaan tetap mengikuti peraturan yang berlaku. “Untuk terdakwa Merry, saat ini sedang melaksanakan tahanan di rutan Kotabumi,” kata Kajari.
Sementara itu, Kepolisian Resor Lampung Utara menerjunkan sejumlah personal untuk mengamankan aksi damai oleh Aliansi Masyarakat Lampung di Kejaksaan Negeri Kotabumi. Pengamanan aksi damai dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna dengan menerjunkan 126 personel.
“Kita melibatkan semua kesatuan baik pengamanan terbuka maupun pengamanan tertutup dan Polwan negosiator serta kesehatan,” kata Kapolres.
Kapolres AKBP Teddy juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada peserta aksi yang sudah menggelar aksinya dengan tertib dan aman.
“Apa bila nantinya ada aksi damai seperti ini lagi, tolong lakukan dengan baik, santun dan damai,” imbuh AKBP Teddy.
Untuk diketahui, pada persidangan di tingkat Pengadilan Negeri, November 2022 lalu. Merry dinyatakan tidak terbukti bersalah, ia mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim PN Kotabumi.
Namun, usai vonis bebas itu, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan putusan dikabulkannya permohonan itu, dengan pula menyebut terbukti Pasal 76h. Sehingga, harus menjalani pidana 4 bulan penjara, denda 20 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan. (nez)