LAMPUNG TENGAH, PL – Kedapatan membawa sabu-sabu dan ekstasi, seorang buruh berinisial BN (42) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi, Lampung Tengah dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Kamis (3/8/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.
Polisi menangkap pelaku yang diduga pengedar tersebut di sebuah gubuk di Kampung Indra Putra Subing.
Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan dari pelaku berupa, petugas menyita 1 buah tas dan dompet yang berisi 23 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening berisi pecahan warna kuning diduga ekstasi serta 4 plastik klip bening ukuran sedang.
“Penangkapan BN berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait peredaran narkoba di wilayah Putra Indra Subing. Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” katanya, Jumat (8/4/2023).
Lanjut Kasat Narkoba, kemudian anggota melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di kampung tersebut dan berhasil mengamankan pelaku BN berikut barang bukti.
Sejumlah barang haram ditemukan di dalam dompet yang disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)