PRINGSEWU, PL– Pekon Banyumas kecamatan Banyumas menggelar bimtek dan pendampingan hukum dengan Kejari Pringsewu di Balai Pekon, setempat, Jumat (4/8/2023).
Kepala Pekon Banyumas Wasino menjelaskan tujuan bimtek peningkatan kapasitas perangkat lembaga pekon untuk meningkatkan SDM bagi aparatur pemerintah pekon guna meminimalisir angka resiko dalam pengelolaan keuangan pekon.
“Acara bimtek yang diikuti aparatur Pekon Banyumas mulai para kaur, kepala dusun dan RT, di hadiri Camat Banyumas Wartoyo,” tuturnya.
Wasino menyatakan bimtek bersama Kejari Pringsewu menghadirkan Kasi Perdata dan Tun Midian Hasiolan Rumahorbo S.H., M.Kn, serta Yan David Bonitua, S.H, Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan TUN.
Kakon Wasino berharap dengan bimtek tersebut para aparatur pekon melaksanakan kegiatan pekon secara maksimal, terutama dalam penggunaan dana desa (DD).
“Sengaja kami hadirkan jaksa agar para aparatur pekon bisa memahami aturan penggunaan DD serta meminimalisir kesalahan dalam mengelola dana desa,” katanya.
Kasi Perdata dan Tun Kejari Pringsewu Midian Hasiolan Rumahorbo menjelaskan, untuk menghindari kesalahan penggunaan dana desa, maka dalam pengelolaannya harus transparan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
Ia menjelaskan melaksanakan anggaran dana desa harus melalui proses, sehingga penggunaan ADD akuntabel (bisa di pertanggung jawabkan).
Menurutnya kasus korupsi selain harus menerima sanksi berupa hukuman kurungan badan juga harus mengembalikan kerugian uang negara (uang yang sudah di ambil).
Oleh karena itu kata Midian Hasiolan, pesan yang di sampaikan presiden terkait penanganan kasus korupsi adalah bukan sekedar menghukum koruptor selama lamanya tetapi yang terpenting adalah pengembalian kerugian negara.
Midian juga berpesan agar aparatur pekon hindari pungli sekecil apapun karena akan berdampak hukum.
Widodo