TANGGAMUS, LP – Seorang pria berinisial RD (46) warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat ditangkap di kediamannya karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
RD menyimpan sabu di dalam plastik klip ukuran besar seberat 72,75 gram tersebut dibalut kain dan diletakkan di belakang rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (29/7/2023) pukul 06.30.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat dilakukan penggledahan, barang bukti sabu kita temukan diletakan di kain selendang dan diselipkan di atap belakang rumah tersangka,” katanya, Kamis ( 3/8/2023).
Kasat menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Pekon Kandang Besi sering digunakan tempat mengedarkan narkotika.
“Kemudian tim Opsnal Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika,” jelasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mengedarkan narkotika selama lebih dari sebulan dengan pemesannya adalah warga Kota Agung Barat hingga Wonosobo.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 2 plastik klip ukuran besar berisi kristal putih yang diduga kuat sabu-sabu dengan berat berat brutto 72.75 gram, timbangan digital, plastik klip, dan handphone,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rio)