PRINGSEWU (PL) – Diduga melakukan pencurian di rumah seorang warga di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu pada Senin (17/7/23) lalu, RB (26), ditangkap aparat Polres Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, anak punk tersebut ditangkap saat sedang berada di kediamannya di Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran pada Selasa (1/8/23), sekira pukul 17.30 WIB.
Tersangka RB yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian satu unit HP Realme C11 dan uang tunai Rp600 ribu di rumah korban Agus Susanto (49). “Kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 17 Juli 2023, sekira Pukul 02.30 WIB,” kata Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Rabu (2/8/23).
Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi juga menjelaskan modus operandinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, kemudian mencuri satu unit ponsel yang tergeletak di ruang tengah dan uang tunai Rp600 ribu di dalam lemari di kamar korban.
“Aksi pencurian ini baru diketahui korban sekira pukul 04.00 WIB, sepulang dari berdagang di pasar Terminal Pringsewu dan mendapati isi ruang kamarnya sudah dalam keadaan acak-acakan,” jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan RB seorang diri, tetapi melibatkan satu rekannya yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan polisi.
Dia juga mengatakan, satu unit handphone Realme C11 milik korban berhasil ditemukan polisi. “Sedangkan uang korban yang dicuri sudah dihabiskan oleh kedua tersangka untuk bersenang-senang, seperti membeli minuman jenis tuak dan membeli pakaian,” imbuhnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka yang penuh tato di badannya itu akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara 7 tahun. (*)