PRINGSEWU, PL– Seorang pria babak belur dihakimi massa saat tertangkap karena akan membobol toko klontong milik warga pekon Waluyojati kecamatan Pringsewu, Sabtu (29/7/2023) malam.
Aksi massa pun beredar di grup WhatsApp, dengan memperlihatkan kondisi badan babak belur. Dalam video yang beredar terlihat pelaku hanya mengenakan celana dalam dengan tangan terikat.
Beruntung polisi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke polsek Pringsewu Kota.
Berdasarkan beberapa sumber di TKP, pelaku diduga menyatroni salah satu toko kelontongan di Pekon Margakaya, namun aksinya diketahui oleh pemilik toko.
Namun pelaku justru berusaha melukai pemilik toko dengan sebilah pisau dan menyebabkan luka sayat di lengan kirinya. Usai melukai pemilik toko, pelaku langsung kabur.
Nahas, pelaku berhasil ditangkap oleh massa dan menghajarnya hingga babak belur.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, Minggu (30/7/2023) menjelaskan pelaku dapat diamankan dari amuk massa pada Sabtu malam (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Ia menjelaskan pelaku adalah berinisial BP (22) dan merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek menyatakan, pada Sabtu malam, polisi menerima laporan tentang seorang pelaku pencurian yang tertangkap oleh massa. Pelaku pencurian tersebut telah kami evakuasi dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Menurut Kapolsek, BP diduga melakukan aksi pencurian di toko kelontongan milik korban Alendra (29) yang berada di RT 02 RW 01 Pekon Margakaya.
Ternyata, aksi pencurian ini tidak dilakukan oleh BP seorang diri, melainkan bersama rekannya yang kabur menggunakan sepeda motor milik pelaku.
“Kami masih mengejar teman pelaku, apalagi identitasnya sudah kita ketahui,” katanya.
Selain mengamankan BP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Kapolsek menyatakan belum mengungkap motif yang di lakukan BP, karena pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.
Guna mempertanggujawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 juncto pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Widodo