PRINGSEWU, PL – Lima tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk proses penuntutan.
“Pelimpahan berkas perkara lima tersangka dilakukan Jumat (28/7/2023) setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Ia menjelaskan kelima tersangka yang dilimpahkan adalah Masrohani Alias Ani (49), warga Kecamatan Pardasuka; Sulaiman Alias Emon (25) warga Kecamatan Ambarawa; Rahmat Sukaya (24), warga Kelurahan Pringsewu Barat; Roy Rahardi (19), warga Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung, dan Irpan Pirdaus (29), warga Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Irpan Pirdaus ditangkap polisi pada (5/4/23) dengan barang bukti sabu seberat 0,120 gram berikut yang tunai Rp.2 juta. Lalu tersangka Masrohani Alias Ani ditangkap Sabtu (8/4) dengan barang bukti sabu seberat 0,20 gram.
Menyusul Sulaiman Alias Emon, ia diringkus Polisi pada (8/4) dengan barang bukti daun ganja seberat 0,329 gram. Kemudian tersangka Roy Rahardi yang juga di tangkap Polisi pada (8/4) dengan BB Sabu seberat 0,093 gram.
“Sedangkan satu tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan psikotropika yaitu Rahmat Sukaya. Ia ditangkap polisi pada (10/6) dengan barang bukti 1.039 butir pil Hexymer,” bebernya.
Kasat menjelaskan, akibat perbuatanya penyidikan kelima tersangka di jerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 4–12 tahun kurungan. (widodo)