PRINGSEWU, PL– Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Fraksi Gerindra, Sudiono, menggelar kegiatan kehumasan untuk masyarakat, Kamis (27/7/23) malam.
Kegiatan kehumasan yang melibatkan 100 warga itu bertujuan mensosialisasikan tentang kelembagaan dewan dan produk-produk yang dihasilkan seperti peraturan daerah (perda).
Sudiono menjelaskan masih banyak warga yang belum paham tentang tugas dan fungsi DPRD termasuk produk hukumnya. Jadi, kata dia, kegiatan kehumasan adalah salah satu yang di dalamnya memberikan informasi tentang tugas dan fungsi lembaga dewan dan anggota dewan.
Sudiono mencontohkan perda tentang izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang berubah nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). Syarat pendiriannya juga berubah yang dahulu cukup melampirkan PBB saat ini untuk mendirikan PBG harus menghitung bangunan pagar dan teras. “Dihitung semua,” katanya.
Lalu, bagaimana mengurus BPJS yang sudah tidak berlaku dan mengurus bantuan sosial.
Guna mengurus bantuan sosial, ujarnya, warga harus didaftarkan di desa agar masuk dalam daftar daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) desa masing-masing. “Sepanjang tidak terdaftar menjadi DTKS, pemerintah tidak mengetahuinya. Selanjutnya barulah ke dinsos,” ujarnya.
Dalam kegiatan kehumasan kali ini, kata Sudiono, penyelenggara (anggota Dewan) wajib menunjukan 200 peserta yang dibuktikan dengan daftar hadir dan foto KTP. “Tujuannya untuk menjaga kesalahan dalam pelaporan,” katanya.
Widodo