TANGGAMUS, PL– Kejaksaan Negeri Tanggamus memberikan kado dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 56 dan HUT ke-23 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dengan tiga penangkapan serta penahanan tiga tersangka tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi dalam konferensi pers, Kamis (20/7), menjelaskan kasus korupsi yang ditangani yaitu terkait perkembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu dengan inisial BW di Pekon/Desa Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus pada Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi TA 2021.
“Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melakukan penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama tersangka Subhan yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp262.492.212 pada Pelaksanaan dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung TA 2019.
Pada Kamis, 20 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya.
Atas informasi tersebut Tim Intelijen Kejaksaan bersama-sama dengan Tim Tekab 308 Polres Tanggamus mendatangi kediaman tersangka dan menangkapnya.
Terkait perkembangan dalam pembangunan fisik dengan menggunakan dana desa TA 2019 di Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 24 Maret 2023 Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang telah melakukan penahanan terhadap tersangka Lahmulzi yang merupakan Pj Kepala Pekon Sinar Petir, Bulok TA 2019.
Pada TA 2019, Pekon Sinar petir memperoleh anggaran Rp1.415.390.533, yang bersumber dari DO, ADP, dan PBH. Dana yang dialokasikan untuk pembangunan fisik sebesar Rp833 101.000.
Berdasarkan LHP inspektorat Daerah Kab tanggamus ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp304.916.038.
(ADV)