PRINGSEWU, PL– Ketagihan belanja online, remaja usia 18 tahun berinisial DP, warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu nekat bobol toko alat tulis dan curi uang puluhan juta.
Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Selasa (11/7/2023) mengatakan, kasus bobol toko terjadi pada Minggu (9/7) dinihari sekira pukul 01.30 Wib, dengan korban Sunu Lukito (35), yang berada di RT 02 RW 03 Kelurahan Pringsewu Utara.
Pelakunya sudah diamankan polisi pada Senin (10/7/) siang sekitar pukul 13.22 Wib.
Kapolsek menjelaskan pelaku masih berstatus mahasiswa ini, di amankan di kediamannya tanpa perlawanan.
AKP Rohmadi, menjelaskan modus yang di lakukan pelaku berawal masuk kedalam toko dengan memanjat tembok dan membongkar genteng. Lalu pelaku masuk kedalam toko dengan menutupi tubuh dan wajahnya dengan kain sprei dan kardus serta mematikan aliran listrik, agar tidak terlihat kamera pengintai.
“Dari dalam toko korban, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp.40 juta yang tersimpan di laci kasir,” kata kapolsek.
Ia menyatakan saat di amankan pelaku sudah memakai uang hasil curian sebesar Rp850.000,- untuk berbelanja online, sedangkan sisanya Rp39.150.000,- disimpan didalam tas ransel dan disembunyikan dirumah kerabatnya yang ada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Menurut kapolsek, pelaku nekad mencuri lantaran terdesak kebutuhan berbelanja online di salah satu market place.
“Awalnya pelaku hanya membutuhkan uang sekitar Rp. 500.000,- untuk membayar barang yang dibeli secara online, tapi saat melihat ada banyak uang, pelaku mengaku khilaf dan mengambil semuanya,” katanya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku akan akan kabur ke Pulau Jawa namun gagal karena keburu ditangkap Polisi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sisa uang sebesar Rp39.150.000,-, 1 helai kain sprei, 1 buah tas ransel, 1 buah kardus dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun lamanya.
(Widodo)