LAMPUNG UTARA, PL– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara telah menerima dokumen perbaikan persyaratan administrasi Bakal Caleg (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.
Hal itu disampaikan komisioner KPU Yudi Saputra, S.Pd yang juga sebagai ketua Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu.
Ia menjelaskan, semua partai politik diberikan waktu untuk menyerahkan berkas perbaikan dokumen administrasi hingga pukul 23.59 WIB. Bagi Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan dokumen administrasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka Bacaleg yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Perbaikan dokumen administrasi pendaftaran caleg di antaranya meliputi, surat kesehatan, surat keterangan PN, legalisir ijazah, dan beberapa hal lainnya, dan setelah verifikasi selesai sampai pada daftar caleg sementara (DCS) keluar. dan Untuk penetapan daftar caleg tetap (DTC) akan di umumkan pertengahan Agustus nanti,” terang Yudi.
“Batas akhir penyerahan dokumen perbaikan persyaratan administrasi Bakal Caleg (Bacaleg) tgl 9 juli 2023 dan sampai pukul 23.59 wib 18 parpol peserta pemilu di kabupaten Lampung Utara telah menyerahkan berkas perbaikan,” ucapnya lagi.
18 Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Lampung Utara telah melengkapi persyaratan administrasi Bakal Caleg dan siap berkompetisi di pemilu 2024.
( NeZ )