BANDAR LAMPUNG, PL – Wakil Gubernur Chusnunia menyebutkan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memajukan desa dan mengatasi kemiskinan melalui program unggulan Smart Village dan program unggulan lainnya seperti e-Samdes (elektronik Samsat Desa), DesaMart dan Implementasi Kartu Petani Berjaya (KPB).
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Chusnunia membuka Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional di Provinsi Lampung yang berlangsung di Balai Keratun Lt. III, Kamis (6/7/2023).
Sejak tahun 2021, lanjut Nunik –demikian dia biasa disapa– telah dikembangkan inovasi pelayanan pembayaran PKB melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menggunakan aplikasi e-Samdes dengan tujuan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Sampai saat ini sudah sebanyak 277 Bumdes menjadi agen e-Samdes.
Adapun tujuan program Smart Village ini yaitu mengoptimalkan potensi desa agar menjadi salah satu kekuatan sosial-ekonomi di Indonesia, dengan fokus kegiatan pada Layanan Administrasi Pemerintahan Desa, Layanan Administrasi Kependudukan, serta Pemberdayaan Ekonomi, dan Peningkatan Kapasitas Aparatur. “Tentu muaranya untuk peningkatan kesejahteraan warga desa,” kata Chusnunia.
Dana Desa Tahun 2023, ujar Wagub, diprioritaskan untuk tiga kegiatan utama sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang sesuai dengan kewenangan desa yaitu pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
Agar pengelolaan Dana Desa semakin akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, kata Wagub, diperlukan mekanisme pengawasan yang baik. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pengawasan tersebut adalah masyarakat desa, BPD, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Camat dan BPK.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mempunyai peran dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.
“Semakin banyak yang mengawasi tentu untuk memastikan penggunaan atau pengelolaan dana desa ini betul-betul tepat sasaran sesuai dengan tujuannya. Peran semua pihak dalam pengawasan dibutuhkan untuk menjaga agar pengelolaan Dana Desa dapat akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Wagub Chusnunia.
Acara dilanjutkan dengan paparan materi oleh 4 narasumber, di antaranya oleh anggota DPD RI Abdul Hakim, Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT Aditya Warman Darudono, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan, dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK Herbert Siagian, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Suyarsih Fifi Herwati, Kasubdit Dana Desa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Jamiat Anies.(Kominfotik)