PRINGSEWU, PL – Sebanyak 107 dari 111 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2022 menerima petikan surat keputusan Bupati Pringsewu.
Penyerahan SK berlangsung di aula Pemkab Pringsewu, Selasa (4/7/2023).
Sejumlah pejabat hadir dalam penyerahan tersebut, di antaranya Asisten III Setdakab Hasan Basri, Kadis BKSDM Eko Sumarmi, Kepala Inspektur Andi Purwanto, Kepala BPKAD M. Arif.
Pj. Bupati Adi Erlansyah, atas nama Pemkab Pringsewu mengucapkan selamat atas penerimaan petikan putusan bupati kepada peserta PPPK.
Ia menyatakan momen ini tentu sudah lama di tunggu-tunggu. Menurutnya, untuk sampai menerima SKsk tentu sudah melalui proses panjang.
PPPK fungsional guru, ujar Adi, memiliki, peranan penting untuk membangun anak didik agar bisa berguna untuk nusa dan bangsa.
“Saya berharap para PPPK dalam menjelankan tugasnya bisa mematuhi semua aturan ASN,” ungkapnya.
Menurutnya baik PNS ataupun PPPK adalah sama sama aparatur sipil negara (ASN), tugas dan fungsinya sama yaitu menjadi pelayan publik.
Adi Erlansyah juga berpesan sebagai ASN yang merupakan perkat bangsa, hendaknya netral dalam Pemilu mendatang.
Guna menunjang tugas tugasnya, para PPPK hendaknya tidak berpuas diri dan terus meningkatkan kapasitas dan kopetensi diri serta manfaatkan teknologi untuk menunjag tugas tugasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manudia (BKSDM) Pringsewu Eko Sumarmi menyatakan penerimaan PPPK tahun 2022 sebanyak 111 khusus untuk tenaga fungsional guru.
Ia menjelaskan penerima petikan SK saat ini 107 dari 111 orang dengan rincian guru sekolah dasar sebanyak 22 orang dan guru SMP sebanyak 85 orang.
Menurutnya peserta PPPK merupakan peserta prioritas I hasil seleksi tahun 2021. Jumlah penerima SK 107 orang karena satu orang meninggal dunia, satu orang mengundurkan diri dan sebagian ada yang sakit serta melaksanakan ibadah haji.
Eko Sumarmi menyatakan masa tugas PPPK adalah lima tahun sejak 2023 sampai 2028, dan bisa di evaluasi meskipun belum sampai masa lima tahun. (Widodo)