TANGGAMUS, PL – Rapat paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Tanggamus melalui pergantian antar waktu (PAW) berlangsung di ruang sidang DPRD Tanggamus, Senin (3/7/2023).
Hari itu, politisi Partai Gerindra, Derry Ardiansyah dilantik menjadi anggota DPRD Tanggamus menggantikan rekannya dari Partai Gerindra, Hardiyus, yang meninggal dunia pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu. Derry akan meneruskan sebagai anggota DPRD hingga 2024.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Sekdakab Tanggamus Drs.Hamid Heriansyah Lubis,M.Si, Forkopimda, para asisten, kepala OPD (organisasi perangkat daerah), pimpinan ormas, camat, dan undangan lainnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Hadir juga Bupati Tanggamus Dewi Handajani, para pejabat, anggota DPRD Tanggamus, dan sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Tanggamus melalui Sekretaris Dewan Sabaruddin membacakan dasar dilakukannya PAW anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi Gerindra berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung tentang pemberhentian atas nama Hardiyus dan pengangkatan Derry Ardiansyah.
Bupati Tanggamus dalam sambutannya mengatakan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan selamat kepada Derry Ardiansyah yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Tanggamus.
“Semoga amanah dalam dalam menjalankan tugas serta ucapan terima kasih kepada Hardiyus yang telah menjalankan tugas dengan baik. Semoga segala pengabdiannya selama ini akan menjadi amal ibadah,” ujar Bupati.
Dengan pelantikan anggota dewan yang baru ini, ujar Bupati, akan semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah daerah dan unsur penyelenggara pemerintah daerah. “Mudah-mudahan dengan lengkapnya Fraksi Gerindra pasca meninggalnya alm. Hardiyus bisa makin menambah energi Fraksi Gerindra untuk ikut andil dalam membangun Tanggamus,” harapnya.
Lanjutnya, PAW bagi anggota DPRD merupakan bagian dari proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD.
“Sebagai anggota dewan yang baru diminta untuk segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD yang memiliki kewenangan dalam hal legislasi, anggaran serta pengawasan”, tutur Bupati.
Usai pelaksanaan paripurna Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, kepada media menjelaskan kurang lebih sekitar 4 bulan terjadinya kekosongan pada anggota DPRD Tanggamus setelah Hardiyus meninggal dunia.
”Dengan kembalinya penuh keanggotaan di DPRD Tanggamus tentu dalam melaksanakan kerja di kelembagaan bisa optimal kembali,” ungkapnya.
”Kedatangan Derry Andriansyah semoga bisa memberikan warna dan dedikasinya bagi kepentingan rakyat dan masyarakat di Tanggamus khususnya DPRD Tanggamus,” ujar Heri. (Adv)