MARGA SEKAMPUNG, PL – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur menangkap seorang pria yang diduga ikut mengeroyok seorang pencuri alpukat meregang nyawa.
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim Iptu Johannes menjelaskan pelaku ditangkap karena diduga menganiaya SN (35) dan SM (24) warga Kecamatan Giri Mulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
“Pelaku inisial IS (34) diduga menganiaya korban pada Sabtu (24/6/23) pukul 08.00 di Desa Giri Mulyo,” ujar Iptu Johannes.
Kasat Reskrim melanjutkan, SN (35) dan SM (34) ketahuan mencuri buah alpukat di perladangan Desa Giri Mulyo, Kecamatan Marga Sekampung. Kemudian puluhan orang mengeroyok keduanya. Akibatnya, satu korban meninggal dunia yakni SN (35) dan satu korban mengalami luka yakni SM (24).
Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut langsung menyelidikinya. Sehingga pada Rabu (28/6/2023), polisi berhasil menangkap satu pelaku penganiayaan yaitu IS (34).
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu lembar foto korban tergeletak di kebun dan hasil visum et repertum.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengroyokan. (*)