• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 10, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Kasus Pupuk Ilegal yang Dihukum 2 Bulan Penjara

RedaksiEditorRedaksi
Jun 27, 2023
A A
Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Kasus Pupuk Ilegal yang Dihukum 2 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung Kandra Buana

ADVERTISEMENT

BANDARLAMPUNG, PL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung Kandra Buana segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang melibatkan empat terdakwa Ketut Gatre, Subhan, Tri Setyo Dewantoro, dan Hendri Adriansyah dalam perkara pupuk ilegal.

“Segera kita lakukan eksekusi, baik putusan badan maupun putusan denda yang telah dikeluarkan MA,” katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan untuk keempat terdakwa sendiri diputus dalam kasasi oleh MA hukuman selama dua bulan serta denda masing-masing sebesar Rp10 juta.

BeritaTerkait

No Content Available

“Kami sudah menerima petikannya untuk masa penahanan yang diputuskan MA memang sudah lewat dari penahanan mereka, namun kami tetap melakukan eksekusi berkas. Dilanjutkan dengan melakukan eksekusi denda terhadap empat terdakwa,” kata dia.

Sebelumnya, MA memutuskan menolak perbaikan pada permohonan kasasi yang dilayangkan jaksa dalam perkara pupuk ilegal Pringsewu.

ADVERTISEMENT

Perkara tersebut diadili MA dalam berkas dengan Nomor 1361K/Pid.Sus/2023 yang masuk pada Rabu, 1 Maret 2023.

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Surya Jaya dengan dua anggota, yakni Prim Haryadi dan Yohanes Priyana memutuskan untuk menolak perbaikan putusan perkara tersebut.

Pada tuntutan jaksa sebelumnya, para terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama delapan bulan dengan denda masing-masing sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Namun dalam putusan hakim di tingkat Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dibacakan pada 18 Oktober 2022 keempat terdakwa tersebut mendapatkan vonis bebas.

Di mana keempatnya selaku para petinggi PT Gahendra Abadi Jaya sebagai produsen pupuk dinyatakan tidak bersalah dan tak memenuhi unsur melanggar pasal tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan perlindungan konsumen, seperti dalam dakwaan JPU.

Atas vonis bebas dari hukuman itu, maka jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum lanjutan dengan melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. (*/ant)

Tags: #pupuk ilegal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tim PUBG E-Sport Lampura Raih Emas Piala Gubernur Lampung 2023

Next Post

Mahasiswa Duta E-KPB Diharapkan Jadi Pelopor Implementasi Program e-KPB

Related Posts

Pasca Banjir Bandar Lampung, Kritik Eva Dwiana ke Pemprov Lampung Kian Terbuka
Bandar Lampung

Pasca Banjir Bandar Lampung, Kritik Eva Dwiana ke Pemprov Lampung Kian Terbuka

Mar 10, 2026
Kasus SMA Siger Bergulir, Ditreskrimsus Polda Lampung Periksa Eka Afriana
Bandar Lampung

Kasus SMA Siger Bergulir, Ditreskrimsus Polda Lampung Periksa Eka Afriana

Mar 10, 2026
Anggaran DTT Rp6 Miliar Dipertanyakan, Korban Banjir Bandar Lampung Hanya Terima Rp1 Juta
Bandar Lampung

Anggaran DTT Rp6 Miliar Dipertanyakan, Korban Banjir Bandar Lampung Hanya Terima Rp1 Juta

Mar 10, 2026
Rahmawati Herdian: Program MBG Investasi Penting untuk Masa Depan Anak Indonesia
Bandar Lampung

Rahmawati Herdian: Program MBG Investasi Penting untuk Masa Depan Anak Indonesia

Mar 10, 2026
Banjir Merenggut Nyawa di Bandar Lampung! Sampai Kapan Nyawa Ditukar Beras dan Uang!!!
Bandar Lampung

Banjir Merenggut Nyawa di Bandar Lampung! Sampai Kapan Nyawa Ditukar Beras dan Uang!!!

Mar 9, 2026
KRYD Digelar, Polres Lampung Selatan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Mudik
Berita

KRYD Digelar, Polres Lampung Selatan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Mudik

Mar 9, 2026
Next Post
Mahasiswa Duta E-KPB Diharapkan Jadi Pelopor Implementasi Program e-KPB

Mahasiswa Duta E-KPB Diharapkan Jadi Pelopor Implementasi Program e-KPB

Pemkot Metro Jamin Hewan Kuran Penuhi Syarat ASUH

Pemkot Metro Jamin Hewan Kuran Penuhi Syarat ASUH

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Polres Pringsewu Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pejuang

Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Polres Pringsewu Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pejuang

Bupati Tanggamus Harapkan Para Pejabat Ikuti Aturan dan Hukum, Bertindak Sesuai Norma Kepatutan dan Jauhi Narkoba

Bupati Tanggamus Harapkan Para Pejabat Ikuti Aturan dan Hukum, Bertindak Sesuai Norma Kepatutan dan Jauhi Narkoba

Pemkab Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Pemkab Gelar Sosialisasi Saber Pungli

banner 300250

Berita Terkini

  • Pasca Banjir Bandar Lampung, Kritik Eva Dwiana ke Pemprov Lampung Kian Terbuka
  • Kasus SMA Siger Bergulir, Ditreskrimsus Polda Lampung Periksa Eka Afriana
  • Anggaran DTT Rp6 Miliar Dipertanyakan, Korban Banjir Bandar Lampung Hanya Terima Rp1 Juta
  • Rahmawati Herdian: Program MBG Investasi Penting untuk Masa Depan Anak Indonesia
  • Online Casinos That Accept Neteller: A Convenient and Secure Settlement Choice
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In