PRINGSEWU, PL – Tersangka kasus penipuan dengan modus jual beli tanah yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah ditangkap polisi, di Provinsi Banten, Kamis (22/6/2023), sekitar pukul 04.00. Pelaku berinisial DAH (48), warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, menjelaskan tersangka DAH ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan korban Hermawan (45), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, sebesar Rp70 juta.
Kapolsek menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menjual sebidang tanah persawahan berlokasi di Pekon Sukaratu kecamatan Pagelaran kepada korban dengan harga Rp70 juta.
“Beberapa bulan setelah itu, korban memeriksa lokasi tanah yang telah dibelinya, namun ternyata tanah tersebut telah dikerjakan oleh orang lain,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya di Mapolres Pringsewu, Sabtu (24/6/2023).
Menurutnya setelah dilakukan pengecekan ternyata tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemiliknya, dan surat jual beli yang diberikan pelaku kepada korban ternyata palsu.
Kapolsek menambahkan setelah aksi penipuannya terbongkar, pelaku yang merupakan aparatur pekon setempat (kadus) melarikan diri keluar kota.
Iptu Hasbulloh menyatakan pelaku DAH selain terlibat kasus penipuan terhadap Hermawan, tersangka juga diduga terlibat dalam kasus penipuan serupa terhadap sejumlah korban lainnya. “Para korban mengalami kerugian yang cukup fantastis, dan total kerugian yang diakumulasi mencapai Rp. 550 juta,” katanya.
Kapolsek menegaskan dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan di akuinya untuk membayar hutang kepada rentenir dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. (widodo)