• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Januari 21, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

MinyaKita Langka, Ini Sebabnya

djadinEditordjadin
Feb 14, 2023
A A
MinyaKita Langka, Ini Sebabnya
ADVERTISEMENT

BANDAR LAMPUNG, PL– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) akhirnya mengungkap mengapa minyak goreng rakyat merek MinyaKita langka di pasar tradisional.

Sejumlah pedagang di pasar tradisional khususnya Kota Bandar Lampung, mengeluhkan langkanya stok minyak goreng yang dipromosikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tersebut.

Bahkan salah seorang pedagang mengaku, kalaupun ada MinyaKita, dapat dipastikan harga yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah pusat yakni Rp14 ribu.

BeritaTerkait

Natal di Balik Jeruji, Lapas Kalianda Bangun Harapan Warga Binaan

Lampung Tengah Terang: Antara Retorika Kekuasaan dan Kerja Sunyi Literasi

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pihaknya telah menemukan penyebab terjadinya kelangkaan stok MinyaKita di pasar tradisional.

Kelangkaan tersebut dikarenakan adanya perilaku penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan oleh Distributor terhadap penjualan MinyaKita di Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

Perilaku penjualan bersyarat tersebut dilakukan oleh PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).

“Jadi toko atau kios harus membeli produk lainnya apabila ingin mendapatkan suplay MinyaKita,” ungkapnya Senin (13/2/2023).

PT IAP misalnya, perusahaan tersebut memberikan syarat kepada pihak toko atau kios untuk membeli lada putih bubuk dan garam sebagai syarat untuk mendapatkan suplai MinyaKita.

Sedangkan PT APNM mensyaratkan harus membeli bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan non subsidi sebagai syarat untuk mendapatkan suplai Minyakita.

Kemudian, persyaratan tersebut dikeluhkan oleh para pedagang di pasar, lantaran produk yang menjadi syarat tersebut sulit untuk dijual.

“Dampaknya, para pedagang di pasar tradisional terpaksa menjual produk MinyaKita di atas HET yang telah ditentukan, agar dapat mengembalikan modal atas pembelian persyaratan tersebut,” katanya.

Selain itu, KPPU juga menemukan terdapat sejumlah toko dan kios yang menolak menerima suplay MinyaKita. Hal tersebut dikarenakan tidak mau mengambil resiko.

“Praktik inilah yang menyebabkan terbatasnya kesediaan stok dan penjualan di atas HET minyak goreng rakyat merek MinyaKita,” ujarnya.

Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengirim surat tertulis kepada PT IAP dan PT APN untuk didengarkan keterangannya atas perilaku penjualan bersyarat tersebut.

Menurut Wahyu perilaku tying dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada Pasal 15 ayat (2)UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa, “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”.

Oleh sebab itu, KPPU memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha untuk segera menghentikan praktik penjualan bersyarat terhadap produk Minyakita di Provinsi Lampung.

“KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1999,” jelasnya.

(*)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Calon Pengantin Wajib Miliki Sertifikat Elsimil

Next Post

Tim Operasi Keselamatan Bagikan Helm dan Jaket Pada Pengendara

Related Posts

Las Karbit Dibongkar, Laskar Lampung Pertanyakan Keadilan Pengamanan Aset
Bandar Lampung

Las Karbit Dibongkar, Laskar Lampung Pertanyakan Keadilan Pengamanan Aset

Jan 20, 2026
Komang Koheri di Pusaran Krisis: Menjaga Stabilitas Lampung Tengah Usai OTT KPK
Bandar Lampung

Komang Koheri di Pusaran Krisis: Menjaga Stabilitas Lampung Tengah Usai OTT KPK

Jan 20, 2026
Kodam XXI/Radin Inten Dorong Pertanian Modern di Lampung Timur Lewat Tanam Serentak
Bandar Lampung

Kodam XXI/Radin Inten Dorong Pertanian Modern di Lampung Timur Lewat Tanam Serentak

Jan 20, 2026
Judi Online Jadi Sorotan, Polisi Edukasi Pelajar SMPN 18 Pesawaran
Bandar Lampung

Judi Online Jadi Sorotan, Polisi Edukasi Pelajar SMPN 18 Pesawaran

Jan 20, 2026
Rumah Daswati, Jejak Lahirnya Provinsi Lampung yang Kini Diperjuangkan Relawan
Bandar Lampung

Rumah Daswati, Jejak Lahirnya Provinsi Lampung yang Kini Diperjuangkan Relawan

Jan 20, 2026
Inacraft 2026, Momentum Lampung Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM Daerah
Bandar Lampung

Inacraft 2026, Momentum Lampung Perkuat Ekonomi Kreatif dan UMKM Daerah

Jan 20, 2026
Next Post
Tim Operasi Keselamatan Bagikan Helm dan Jaket Pada Pengendara

Tim Operasi Keselamatan Bagikan Helm dan Jaket Pada Pengendara

Bupati Tanggamus Meninjau Bazar Murah di Gisting

Bupati Tanggamus Meninjau Bazar Murah di Gisting

Pemkab dan Lembaga Pemasyarakatan Tanggamus Sepakat Kerjasama

Pemkab dan Lembaga Pemasyarakatan Tanggamus Sepakat Kerjasama

Pisah Sambut Kapolres Lamtim di Mapolres Setempat

Pisah Sambut Kapolres Lamtim di Mapolres Setempat

Bupati Tanggamus Kukuhkan Majelis Taklim Asy-Syifa

Bupati Tanggamus Kukuhkan Majelis Taklim Asy-Syifa

banner 300250

Berita Terkini

  • Natal di Balik Jeruji, Lapas Kalianda Bangun Harapan Warga Binaan
  • Lampung Tengah Terang: Antara Retorika Kekuasaan dan Kerja Sunyi Literasi
  • Las Karbit Dibongkar, Laskar Lampung Pertanyakan Keadilan Pengamanan Aset
  • Kronologi Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Pelaku Ditangkap
  • Komang Koheri di Pusaran Krisis: Menjaga Stabilitas Lampung Tengah Usai OTT KPK
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In