• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 31, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Tolak PHK Sepihak, Konsorsium Adukan PT Masa Kini Mandiri ke Disnaker

djadinEditordjadin
Jan 12, 2023
A A
Tolak PHK Sepihak, Konsorsium Adukan PT Masa Kini Mandiri ke Disnaker
ADVERTISEMENT

BANDAR LAMPUNG, PL– Konsorsium Gerakan Pekerja Media membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Kamis, 12/1/2023. Pengaduan dimaksud terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Masa Kini Mandiri atau dikenal _Lampung Post.

Derri Nugraha, Koordinator Konsorsium Gerakan Pekerja Media, mengatakan PT Masa Kini Mandiri merumahkan sejumlah pekerja, di antaranya Dian Wahyu. Pada 8 Desember 2022, pihak manajemen memanggil Dian. Saat itu, manajemen perusahaan menyampaikan bahwa Dian masuk dalam program efisiensi.

Selanjutnya, terjadi beberapa kali pertemuan antara pihak manajemen dengan Dian. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut manajemen menyatakan bahwa perusahaan merugi. Dian kemudian meminta bukti kerugian dimaksud. Namun, unit bisnis Media Group itu tak dapat menunjukkan bukti.

BeritaTerkait

Jak začít hrát a získat bonusy v 29black Casino

How to Navigate and Maximize Your Wins at Zuluspins Casino

Pada 29 Desember 2022, PT Masa Kini Mandiri mentransfer sejumlah uang ke rekening Dian. Manajemen perusahaan menyebut uang itu sebagai pesangon, penghargaan masa kerja, sisa cuti, uang pulsa dan uang makan tertunda. Dian sempat menanyakan apakah ada dokumen yang ditandatangani, namun pihak perusahaan bilang tak ada.

“Melihat proses-proses yang dilakukan perusahaan, kami menilai tidak patut secara hukum. Karena itu, kami menolak PHK sepihak oleh perusahaan,” kata Derri.

ADVERTISEMENT

Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Bandar Lampung itu menyatakan, dalam memenuhi hak Dian sebagai pekerja, pihak perusahaan menerapkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU itu selambat-lambatnya dua tahun.

Bukannya mengoreksi, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid itu ditetapkan pada 30 Desember 2022. Artinya, pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap Dian sebelum terbit Perpu Cipta Kerja.

“Seharusnya, perusahaan tetap menggunakan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam PHK,” ujar Derri.

Menurutnya, kehadiran UU Cipta Kerja berdampak buruk terhadap pekerja. Banyak hak pekerja yang hilang. Salah satunya, Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kedua pasal ini mengatur tentang hak pekerja atas pesangon sebesar dua kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (2).

Melihat kondisi pekerja yang semakin rentan, konsorsium pun menyerukan pembentukan serikat pekerja media di Lampung. Keberadaan serikat pekerja penting untuk menjaga hak-hak pekerja serta posisi tawar pekerja di perusahaan.

Konsorsium Gerakan Pekerja Media terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Selain AJI, organisasi yang tergabung dalam konsorsium ini, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, dan Aliansi Pers Mahasiswa Lampung.

(*)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Baru Kenal, Siswa SMP Jadi Korban Asusila Usai Dicekoki Miras

Next Post

Walhi Sebut Dampak Proyek Super Block Kurangi Ruang Terbuka Hijau

Related Posts

ASN Lampung Diajak Hilangkan Ego Sektoral dan Perkuat Pelayanan Publik
Bandar Lampung

ASN Lampung Diajak Hilangkan Ego Sektoral dan Perkuat Pelayanan Publik

Mar 30, 2026
LKPD 2025 Diserahkan Lebih Cepat, Lampung Tunjukkan Tata Kelola Baik
Bandar Lampung

LKPD 2025 Diserahkan Lebih Cepat, Lampung Tunjukkan Tata Kelola Baik

Mar 30, 2026
Insiden Blokade Rel di Bandar Lampung, Aparat Gabungan Turun Tangan
Bandar Lampung

Insiden Blokade Rel di Bandar Lampung, Aparat Gabungan Turun Tangan

Mar 30, 2026
Gubernur Mirza Gandeng HKBP Perkuat Kerukunan dan Pembangunan SDM
Bandar Lampung

Gubernur Mirza Gandeng HKBP Perkuat Kerukunan dan Pembangunan SDM

Mar 30, 2026
Anggaran Makan Minum Rp2 Miliar Picu Tanda Tanya, BKAD Diminta Transparan
Bandar Lampung

Anggaran Makan Minum Rp2 Miliar Picu Tanda Tanya, BKAD Diminta Transparan

Mar 30, 2026
Disdikbud Lampung Akui Bantuan Smart Board Belum Menyeluruh
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Akui Bantuan Smart Board Belum Menyeluruh

Mar 30, 2026
Next Post
Walhi Sebut Dampak Proyek Super Block Kurangi Ruang Terbuka Hijau

Walhi Sebut Dampak Proyek Super Block Kurangi Ruang Terbuka Hijau

L 300 Hantam Fuso, Satu Tewas

L 300 Hantam Fuso, Satu Tewas

DPRD Sepakati Perda Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Tanggamus

DPRD Sepakati Perda Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Tanggamus

Tulang Bawang Raih Nilai A untuk Pelayanan Publik dari Pemerintah Pusat

Tulang Bawang Raih Nilai A untuk Pelayanan Publik dari Pemerintah Pusat

Qodratul Serahkan Bantuan Beras untuk Korban Puting BeliungQodratul Serahkan Bantuan Beras untuk Korban Puting Beliung

Qodratul Serahkan Bantuan Beras untuk Korban Puting BeliungQodratul Serahkan Bantuan Beras untuk Korban Puting Beliung

banner 300250

Berita Terkini

  • Jak začít hrát a získat bonusy v 29black Casino
  • How to Navigate and Maximize Your Wins at Zuluspins Casino
  • 7 kluczowych powodów, dla których warto zagrać w Zuluspins Casino
  • Chyby u Zuluspins Casino, kterým se musíte vyhnout
  • Comment gagner gros sur Lucky Minning Casino
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In