• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Mei 4, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Tolak PHK Sepihak, Konsorsium Adukan PT Masa Kini Mandiri ke Disnaker

djadinEditordjadin
Jan 12, 2023
A A
Tolak PHK Sepihak, Konsorsium Adukan PT Masa Kini Mandiri ke Disnaker
ADVERTISEMENT

BANDAR LAMPUNG, PL– Konsorsium Gerakan Pekerja Media membuat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Kamis, 12/1/2023. Pengaduan dimaksud terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Masa Kini Mandiri atau dikenal _Lampung Post.

Derri Nugraha, Koordinator Konsorsium Gerakan Pekerja Media, mengatakan PT Masa Kini Mandiri merumahkan sejumlah pekerja, di antaranya Dian Wahyu. Pada 8 Desember 2022, pihak manajemen memanggil Dian. Saat itu, manajemen perusahaan menyampaikan bahwa Dian masuk dalam program efisiensi.

Selanjutnya, terjadi beberapa kali pertemuan antara pihak manajemen dengan Dian. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut manajemen menyatakan bahwa perusahaan merugi. Dian kemudian meminta bukti kerugian dimaksud. Namun, unit bisnis Media Group itu tak dapat menunjukkan bukti.

BeritaTerkait

Pantai Cukuhbatu Jadi Pusat Kegiatan CAMPOTA dan BOTA 2026

Masa Depan Siswa Dipertaruhkan, Hardiknas Jadi Alarm Pendidikan di Bandar Lampung

Pada 29 Desember 2022, PT Masa Kini Mandiri mentransfer sejumlah uang ke rekening Dian. Manajemen perusahaan menyebut uang itu sebagai pesangon, penghargaan masa kerja, sisa cuti, uang pulsa dan uang makan tertunda. Dian sempat menanyakan apakah ada dokumen yang ditandatangani, namun pihak perusahaan bilang tak ada.

“Melihat proses-proses yang dilakukan perusahaan, kami menilai tidak patut secara hukum. Karena itu, kami menolak PHK sepihak oleh perusahaan,” kata Derri.

ADVERTISEMENT

Ketua Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Bandar Lampung itu menyatakan, dalam memenuhi hak Dian sebagai pekerja, pihak perusahaan menerapkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU itu selambat-lambatnya dua tahun.

Bukannya mengoreksi, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid itu ditetapkan pada 30 Desember 2022. Artinya, pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap Dian sebelum terbit Perpu Cipta Kerja.

“Seharusnya, perusahaan tetap menggunakan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam PHK,” ujar Derri.

Menurutnya, kehadiran UU Cipta Kerja berdampak buruk terhadap pekerja. Banyak hak pekerja yang hilang. Salah satunya, Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dihapus dalam UU Cipta Kerja. Kedua pasal ini mengatur tentang hak pekerja atas pesangon sebesar dua kali dari ketentuan Pasal 156 ayat (2).

Melihat kondisi pekerja yang semakin rentan, konsorsium pun menyerukan pembentukan serikat pekerja media di Lampung. Keberadaan serikat pekerja penting untuk menjaga hak-hak pekerja serta posisi tawar pekerja di perusahaan.

Konsorsium Gerakan Pekerja Media terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Selain AJI, organisasi yang tergabung dalam konsorsium ini, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, dan Aliansi Pers Mahasiswa Lampung.

(*)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Baru Kenal, Siswa SMP Jadi Korban Asusila Usai Dicekoki Miras

Next Post

Walhi Sebut Dampak Proyek Super Block Kurangi Ruang Terbuka Hijau

Related Posts

Masa Depan Siswa Dipertaruhkan, Hardiknas Jadi Alarm Pendidikan di Bandar Lampung
Bandar Lampung

Masa Depan Siswa Dipertaruhkan, Hardiknas Jadi Alarm Pendidikan di Bandar Lampung

Mei 3, 2026
Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Peran Kader Parpol di Sektor Pangan
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Peran Kader Parpol di Sektor Pangan

Mei 3, 2026
Catatan Perjalanan: Mengintip Kehidupan Desa di Klaten dan Lampung
Bandar Lampung

Catatan Perjalanan: Mengintip Kehidupan Desa di Klaten dan Lampung

Mei 3, 2026
Suami Bertugas di Perbatasan, Istri Prajurit TNI Yonif 143 Gaungkan Semangat Kartini Masa Kini Lewat Tapis
Bandar Lampung

Suami Bertugas di Perbatasan, Istri Prajurit TNI Yonif 143 Gaungkan Semangat Kartini Masa Kini Lewat Tapis

Mei 2, 2026
Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejati Lampung Dipenuhi Karangan Bunga
Bandar Lampung

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejati Lampung Dipenuhi Karangan Bunga

Mei 1, 2026
May Day 2026, Massa Buruh Lampung Menuju Monas dengan Pengamanan Maksimal
Bandar Lampung

May Day 2026, Massa Buruh Lampung Menuju Monas dengan Pengamanan Maksimal

Mei 1, 2026
Next Post
Walhi Sebut Dampak Proyek Super Block Kurangi Ruang Terbuka Hijau

Walhi Sebut Dampak Proyek Super Block Kurangi Ruang Terbuka Hijau

L 300 Hantam Fuso, Satu Tewas

L 300 Hantam Fuso, Satu Tewas

DPRD Sepakati Perda Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Tanggamus

DPRD Sepakati Perda Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Tanggamus

Tulang Bawang Raih Nilai A untuk Pelayanan Publik dari Pemerintah Pusat

Tulang Bawang Raih Nilai A untuk Pelayanan Publik dari Pemerintah Pusat

Qodratul Serahkan Bantuan Beras untuk Korban Puting BeliungQodratul Serahkan Bantuan Beras untuk Korban Puting Beliung

Qodratul Serahkan Bantuan Beras untuk Korban Puting BeliungQodratul Serahkan Bantuan Beras untuk Korban Puting Beliung

banner 300250

Berita Terkini

  • Pantai Cukuhbatu Jadi Pusat Kegiatan CAMPOTA dan BOTA 2026
  • Masa Depan Siswa Dipertaruhkan, Hardiknas Jadi Alarm Pendidikan di Bandar Lampung
  • Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Peran Kader Parpol di Sektor Pangan
  • Catatan Perjalanan: Mengintip Kehidupan Desa di Klaten dan Lampung
  • Rembuk Tani di Jati Agung, Lampung Dukung Swasembada Pangan Nasional
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In