• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, April 17, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Beli Pupuk Bersubsidi, Petani Wajib Buat RDKK

Taufik TsaniEditorTaufik Tsani
Des 13, 2022
A A
Beli Pupuk Bersubsidi, Petani Wajib Buat RDKK
ADVERTISEMENT

BANDAR LAMPUNG, PL -Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi syarat dan sarana bagi petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Untuk itu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) PPU mewajibkan petani perkebunan sawit membuat RDKK dimaksud.

“Saat ini petani wajib memiliki RDKK, jika tidak memilikinya maka petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi,” kata Ir. Oktovia Hafid, penyuluh pertanian ahli madya saat menjadi narasumber pada Pendampingan Penyusunan RDK dan RDKK di Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (13-12).

Dia menjelaskan RDKK penting guna mengajukan permohonan minimal satu tahun sebelumnya. “Sebenarnya RDKK atau form permohonan ini harus dibuat dan diajukan minimal satu tahun sebelum kegiatan pertanian. Seperti contoh jika ingin membeli pupuk bersubsidi tahun depan (2023) maka RDKK harus dilaporkan tahun ini. Namun, untuk saat ini kami bisa membantu (bila kesulitan),”  kata Hafid.

BeritaTerkait

Banjir Berulang, Pengacara Nilai Ada Potensi Kelalaian Pemerintah Kota

Jemput Sigap hingga Klinik Baru, RSUD BNH Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK dan RDKK masih terbatas, ujarnya, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing Kelompok Tani. “Penyusunan RDKK ini dilakukan berjenjang dari desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Penyusunan RDK dan RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong Kelompok Tani menyusun RDK dan RDKK sesuai dengan kebutuhan petani,” katanya.

Menurut Hafid, semua ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/ SM.050/12/2016 “Khususnya yang tertera pada lampiran II yang mengatur tentang pedoman penyusunan rencana definitif kelompok tani (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK),” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, RDKK sangat mudah dibuat. Petani hanya cukup mengisi form yang disediakan Badan Penyuluh Pertanian (BPP) di setiap kecamatan. “Jika petani merasa berat mengisi form tersebut, kami bisa membantu,” ujarnya.

RDKK inilah yang akan menjadi rujukan dan acuan Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura menyediakan pupuk bersubsidi bagi para petani. “Dinas Pertanian selaku operator akan menyediakan jumlah pupuk bersubsidi sesuai RDKK maupun sesuai batasan Permentan,” terangnya.

Sementara, Ir. Vieke Sandranita, MM, Subkoordinator Pupuk dan Pestisida Bidang Prasarana dan Sarana Petanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, mengatakan sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 bahwa proses penetapan alokasi pupuk bersubsidi melalui sistem alokasi pupuk bersubsidi (e-Alokasi) sistem e-Alokasi yang terdiri dari penetapan alokasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sistem e-Alokasi dapat diakses melalui portal pupuk bersubsidi yaitu: pupukbersubsidi.pertanian.go.id Terdapat dua proses utama dalam mekanisme penetapan alokasi melalui sistem e-Alokasi, yaitu 1) Penginputan Alokasi dan 2) Verifikasi dan Validasi Berjenjang. (*)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Tanggamus Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Next Post

Arinal Beri Penghargaan Penyuluh Berprestasi

Related Posts

Banjir Berulang, Pengacara Nilai Ada Potensi Kelalaian Pemerintah Kota
Bandar Lampung

Banjir Berulang, Pengacara Nilai Ada Potensi Kelalaian Pemerintah Kota

Apr 16, 2026
Jemput Sigap hingga Klinik Baru, RSUD BNH Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Bandar Lampung

Jemput Sigap hingga Klinik Baru, RSUD BNH Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Apr 16, 2026
Banjir Berulang, Publik Tagih Keterbukaan Agus Widodo soal PTK Khusus
Bandar Lampung

Banjir Berulang, Publik Tagih Keterbukaan Agus Widodo soal PTK Khusus

Apr 16, 2026
RDP Komisi I: Perpindahan Wilayah Jatiagung Harus Lewat Proses Terbuka
Berita

RDP Komisi I: Perpindahan Wilayah Jatiagung Harus Lewat Proses Terbuka

Apr 16, 2026
Lampung Timur Rayakan HUT ke-27, UMKM dan Hiburan Rakyat Jadi Daya Tarik
Berita

Lampung Timur Rayakan HUT ke-27, UMKM dan Hiburan Rakyat Jadi Daya Tarik

Apr 16, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Warga Bandar Lampung Kebanjiran Tanpa Perlindungan
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Warga Bandar Lampung Kebanjiran Tanpa Perlindungan

Apr 16, 2026
Next Post
Arinal Beri Penghargaan Penyuluh Berprestasi

Arinal Beri Penghargaan Penyuluh Berprestasi

Empaskan Kroasia 3-0, Messi dkk ke Final Piala Dunia 2022

Empaskan Kroasia 3-0, Messi dkk ke Final Piala Dunia 2022

Menunggu Kejutan Maroko!

Menunggu Kejutan Maroko!

Tiga Truk Tabrakan di Jalinsum Lampung Timur

Tiga Truk Tabrakan di Jalinsum Lampung Timur

Dua Anggota Polres Pringsewu Raih Medali Emas dan Perunggu di Porprov Lampung

Dua Anggota Polres Pringsewu Raih Medali Emas dan Perunggu di Porprov Lampung

banner 300250

Berita Terkini

  • Banjir Berulang, Pengacara Nilai Ada Potensi Kelalaian Pemerintah Kota
  • Jemput Sigap hingga Klinik Baru, RSUD BNH Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
  • Banjir Berulang, Publik Tagih Keterbukaan Agus Widodo soal PTK Khusus
  • RDP Komisi I: Perpindahan Wilayah Jatiagung Harus Lewat Proses Terbuka
  • Lampung Timur Rayakan HUT ke-27, UMKM dan Hiburan Rakyat Jadi Daya Tarik
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In