• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 24, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Beli Pupuk Bersubsidi, Petani Wajib Buat RDKK

Taufik TsaniEditorTaufik Tsani
Des 13, 2022
A A
Beli Pupuk Bersubsidi, Petani Wajib Buat RDKK
ADVERTISEMENT

BANDAR LAMPUNG, PL -Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi syarat dan sarana bagi petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi. Untuk itu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) PPU mewajibkan petani perkebunan sawit membuat RDKK dimaksud.

“Saat ini petani wajib memiliki RDKK, jika tidak memilikinya maka petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi,” kata Ir. Oktovia Hafid, penyuluh pertanian ahli madya saat menjadi narasumber pada Pendampingan Penyusunan RDK dan RDKK di Hotel Horison Bandar Lampung, Selasa (13-12).

Dia menjelaskan RDKK penting guna mengajukan permohonan minimal satu tahun sebelumnya. “Sebenarnya RDKK atau form permohonan ini harus dibuat dan diajukan minimal satu tahun sebelum kegiatan pertanian. Seperti contoh jika ingin membeli pupuk bersubsidi tahun depan (2023) maka RDKK harus dilaporkan tahun ini. Namun, untuk saat ini kami bisa membantu (bila kesulitan),”  kata Hafid.

BeritaTerkait

Kepala PKPLP Dirikan Posko Pengawasan Wisata Bahari di Ketapang, Pesawaran

Prajurit Muda Yonif 7 Marinir Raih Tiga Medali di Piala Gubernur Invitasi Renang 2025

Mengingat kemampuan petani dalam penyusunan RDK dan RDKK masih terbatas, ujarnya, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing Kelompok Tani. “Penyusunan RDKK ini dilakukan berjenjang dari desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Penyusunan RDK dan RDKK merupakan kegiatan strategis yang harus dilaksanakan secara serentak dan tepat waktu, sehingga diperlukan suatu gerakan untuk mendorong Kelompok Tani menyusun RDK dan RDKK sesuai dengan kebutuhan petani,” katanya.

Menurut Hafid, semua ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/ SM.050/12/2016 “Khususnya yang tertera pada lampiran II yang mengatur tentang pedoman penyusunan rencana definitif kelompok tani (RDK) dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK),” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, RDKK sangat mudah dibuat. Petani hanya cukup mengisi form yang disediakan Badan Penyuluh Pertanian (BPP) di setiap kecamatan. “Jika petani merasa berat mengisi form tersebut, kami bisa membantu,” ujarnya.

RDKK inilah yang akan menjadi rujukan dan acuan Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura menyediakan pupuk bersubsidi bagi para petani. “Dinas Pertanian selaku operator akan menyediakan jumlah pupuk bersubsidi sesuai RDKK maupun sesuai batasan Permentan,” terangnya.

Sementara, Ir. Vieke Sandranita, MM, Subkoordinator Pupuk dan Pestisida Bidang Prasarana dan Sarana Petanian Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, mengatakan sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 bahwa proses penetapan alokasi pupuk bersubsidi melalui sistem alokasi pupuk bersubsidi (e-Alokasi) sistem e-Alokasi yang terdiri dari penetapan alokasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sistem e-Alokasi dapat diakses melalui portal pupuk bersubsidi yaitu: pupukbersubsidi.pertanian.go.id Terdapat dua proses utama dalam mekanisme penetapan alokasi melalui sistem e-Alokasi, yaitu 1) Penginputan Alokasi dan 2) Verifikasi dan Validasi Berjenjang. (*)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Tanggamus Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM

Next Post

Arinal Beri Penghargaan Penyuluh Berprestasi

Related Posts

Kepala PKPLP Dirikan Posko Pengawasan Wisata Bahari di Ketapang, Pesawaran
Berita

Kepala PKPLP Dirikan Posko Pengawasan Wisata Bahari di Ketapang, Pesawaran

Agu 24, 2025
Prajurit Muda Yonif 7 Marinir Raih Tiga Medali di Piala Gubernur Invitasi Renang 2025
Berita

Prajurit Muda Yonif 7 Marinir Raih Tiga Medali di Piala Gubernur Invitasi Renang 2025

Agu 24, 2025
Ribuan Pelari Ramaikan Krakatau Beach Run 2025 di Lampung Selatan
Berita

Ribuan Pelari Ramaikan Krakatau Beach Run 2025 di Lampung Selatan

Agu 24, 2025
Warga Bukit Beringin Raya Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat & Aneka Lomba
Bandar Lampung

Warga Bukit Beringin Raya Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat & Aneka Lomba

Agu 24, 2025
Dari Tempat Hiburan Malam ke Isu Nasional: Perspektif Sutrisno Pangaribuan
Berita

Save USU! Desakan Pemeriksaan Rektor Muryanto Amin oleh KPK Menguat

Agu 24, 2025
30 Tahun Akabri 95, Bima Cakti Tebar Ratusan Bansos untuk Masyarakat
Berita

30 Tahun Akabri 95, Bima Cakti Tebar Ratusan Bansos untuk Masyarakat

Agu 24, 2025
Next Post
Arinal Beri Penghargaan Penyuluh Berprestasi

Arinal Beri Penghargaan Penyuluh Berprestasi

Empaskan Kroasia 3-0, Messi dkk ke Final Piala Dunia 2022

Empaskan Kroasia 3-0, Messi dkk ke Final Piala Dunia 2022

Menunggu Kejutan Maroko!

Menunggu Kejutan Maroko!

Tiga Truk Tabrakan di Jalinsum Lampung Timur

Tiga Truk Tabrakan di Jalinsum Lampung Timur

Dua Anggota Polres Pringsewu Raih Medali Emas dan Perunggu di Porprov Lampung

Dua Anggota Polres Pringsewu Raih Medali Emas dan Perunggu di Porprov Lampung

banner 300250

Berita Terkini

  • Kepala PKPLP Dirikan Posko Pengawasan Wisata Bahari di Ketapang, Pesawaran
  • Prajurit Muda Yonif 7 Marinir Raih Tiga Medali di Piala Gubernur Invitasi Renang 2025
  • Ribuan Pelari Ramaikan Krakatau Beach Run 2025 di Lampung Selatan
  • Warga Bukit Beringin Raya Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat & Aneka Lomba
  • Save USU! Desakan Pemeriksaan Rektor Muryanto Amin oleh KPK Menguat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In