• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Mei 19, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Berharap Rumah Restorative Justice Solusi Masyarakat

djadinEditordjadin
Des 5, 2022
A A
Walikota Bandar Lampung Berharap Rumah Restorative Justice Solusi Masyarakat
ADVERTISEMENT

BANDAR LAMPUNG, PL– Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana berharap keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) bermanfaat bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Eva saat meresmikan rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Senin (5/12/2022).

“Keberadaannya rumah Restorative Justice dapat menjadi penyelesaian permasalahan dengan kekeluargaan. Ini sangat penting untuk menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah, mufakat dan memberikan keadilan bagi pelaku ataupun korban untuk perdamaian di tengah masyarakat,” kata Eva Dwiana.

BeritaTerkait

Pemberitaan Kasus Anak Dinilai Langgar Etika, AJI Bandar Lampung Angkat Suara

Operasi Katarak Gratis Polda Lampung Disambut Antusias Warga Pringsewu

Ia juga mengaku akan menyosialisasikan kepada masyarakat yang mengalami berbagai perkara untuk menyampaikan kasusnya. Termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“KDRT bisa disampaikan ke rumah Restorative Justice untuk sama-sama carikan solusi atau didamaikan. Karena rumah Restorative Justice ini merupakan rumah ke dua,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Eva mengatakan, sejauh ini rumah Restorative Justice di Bandar Lampung ada 10 tempat dari 40 tempat di Lampung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto menyampaikan, untuk masuk dalam rumah Restorative Justice memerlukan dua belah pihak yang mengalami perkara yakni terdakwa dan korban.

“Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan. Jadi, perkara yang sudah disampaikan Kejaksaan Negeri, nanti akan dilakukan Restorative Justice,” ungkapnya.

Menurut Nanang, perkara yang bisa masuk dalam rumah Restorative Justice harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

“Yang ke rumah Restorative Justice hanya dapat dilakukan kepada pelaku yang memiliki perkara dengan ancaman hukum tidak lebih dari 5 tahun, lalu pelaku tidak pernah dihukum, serta sudah ada perdamaian, dan disaksikan oleh tokoh adat,” jelasnya.

Adanya rumah Restorative Justice tersebut bertujuan untuk menghindari ancaman hukuman pidana di pengadilan.

“Karena tujuan dari rumah Restorative Justice ini adalah memulihkan keadaan semuanya, dari yang tadinya berseberangan, bagaimana caranya dengan adanya rumah ini dapat kembali seperti semula dengan catatan-catatan tertentu,” jelasnya.

(PL 05)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Modus Belanja Sembako, Wanita Paruh Baya Gasak Jutaan Rupiah

Next Post

Bupati Lamtim “Beberkan” Potensi Taman Nasional Way Kambas di Metro

Related Posts

Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan
Bandar Lampung

Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan

Mei 18, 2026
DPC GMNI Metro Ungkap Dugaan Pelanggaran Mekanisme Organisasi
Bandar Lampung

DPC GMNI Metro Ungkap Dugaan Pelanggaran Mekanisme Organisasi

Mei 17, 2026
LBH Bandar Lampung Nilai Pernyataan Kapolda Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang
Bandar Lampung

LBH Bandar Lampung Nilai Pernyataan Kapolda Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang

Mei 17, 2026
Puskada Lampung Tengah Minta Kejelasan Penanganan Kasus Honorer Fiktif Metro
Bandar Lampung

Puskada Lampung Tengah Minta Kejelasan Penanganan Kasus Honorer Fiktif Metro

Mei 17, 2026
Panitia Tegaskan Forum Diskusi Film Pesta Babi Terbuka untuk Umum dan Damai
Bandar Lampung

Panitia Tegaskan Forum Diskusi Film Pesta Babi Terbuka untuk Umum dan Damai

Mei 17, 2026
Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan
Bandar Lampung

Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan

Mei 15, 2026
Next Post
Bupati Lamtim “Beberkan” Potensi Taman Nasional Way Kambas di Metro

Bupati Lamtim "Beberkan" Potensi Taman Nasional Way Kambas di Metro

Bupati Tanggamur Hadir Dampingi Gubernur dalam Pembukaan Porprov ke-IX

Bupati Tanggamur Hadir Dampingi Gubernur dalam Pembukaan Porprov ke-IX

Buka Porprov Lampung IX, Gubernur Arinal Harapkan Porprov Lahirkan  Atlet-atlet Berkualitas

Buka Porprov Lampung IX, Gubernur Arinal Harapkan Porprov Lahirkan Atlet-atlet Berkualitas

Wabup Tanggamus Terima DIPA dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah dari Gubernur Lampung

Wabup Tanggamus Terima DIPA dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah dari Gubernur Lampung

Rusdiana Adi Erlansyah Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi Kabupaten Pringsewu

Rusdiana Adi Erlansyah Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi Kabupaten Pringsewu

banner 300250

Berita Terkini

  • Pemberitaan Kasus Anak Dinilai Langgar Etika, AJI Bandar Lampung Angkat Suara
  • Operasi Katarak Gratis Polda Lampung Disambut Antusias Warga Pringsewu
  • Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan
  • Menteri Nusron: Kekuasaan Tidak Boleh Berpusat pada Satu Orang dalam Organisasi
  • Apa Bedanya Pengecekan Sertipikat dengan SKPT? Ini Penjelasan ATR/BPN
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In