• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Januari 2, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Satu Bulan Dpo, Pelaku Pejambretan yang Tewaskan Nenek, Diringkus

Redaksi 03EditorRedaksi 03
Okt 7, 2021
A A
Satu Bulan Dpo, Pelaku Pejambretan yang Tewaskan Nenek, Diringkus
ADVERTISEMENT

BANDAR LAMPUNG, PL– Satu bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku penjambretan seorang nenek bernama Susiwati (71 Tahun) diringkus Ditreskrimun Polda Lampung, Rabu 6 Oktober 2021. Penjambretan tersebut terjadi di bawah Fly Over Pasar Tugu, 30 Agustus 2021.

Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Rizal Marito mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan tersebut berisial M. Fadli alias Tuyul, berperan sebagai eksekutor.

Sebelumnya pihaknya sudah berhasil mengamankan salah satu rekan bernama Eko Prasetyo, Minggu 5 September 2021.

BeritaTerkait

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,2 Juta

Apel Perdana 2026, Pringsewu Serahkan Ratusan SK PPPK

Dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berupaya melawan petugas.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor yamaha R15, fairing kendaraan, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan anggota kepolisian, tersangka Fadli merupakan residivis sebanyak dua kali dengan kasus yang sama, terkahir kali pada bulan Maret 2021 tersangka baru menerima asimilasi.

Sepanjang Maret hingga September, tersangka melakukan aksinya di 31 TKP yang berlokasi di daerah Bandar Lampung. Dihadapan petugas, Fadli mengaku menyesal karena telah mengakibatkan korban hingga meninggal dunia. Fadli mengaku bahwa ialah yang menarik tas milik Susiwati hingga mengakibatkannya terjatuh.

Atas perbuatannya tersangka kini dikenakan Pasal 365 KUHP Pidana Ayat (2) ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun Penjara.

(*)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Temu Penyair Lampung, Buku Puisi Solihin Utjok Diluncurkan

Next Post

Pasar Way Heni Pesbar Kebakaran

Related Posts

Dua Penyair Lampung-Sultra Sukses Gelar Live Puisi TikTok
Bandar Lampung

Dua Penyair Lampung-Sultra Sukses Gelar Live Puisi TikTok

Jan 1, 2026
Wagub Jihan Nurlela Resmikan 863 PPPK Paruh Waktu, Dorong Pelayanan Publik Optimal
Bandar Lampung

Wagub Jihan Nurlela Resmikan 863 PPPK Paruh Waktu, Dorong Pelayanan Publik Optimal

Des 31, 2025
Polda Lampung Kunjungi Balai Wartawan, Sampaikan Permohonan Maaf Resmi ke PWI
Bandar Lampung

Polda Lampung Kunjungi Balai Wartawan, Sampaikan Permohonan Maaf Resmi ke PWI

Des 31, 2025
Pemprov Lampung Tegas Tutup 20 Tambang Ilegal untuk Lindungi Lingkungan
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tegas Tutup 20 Tambang Ilegal untuk Lindungi Lingkungan

Des 31, 2025
Pemprov Lampung Dukung Program Strategis PW Fatayat NU Lampung
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung Program Strategis PW Fatayat NU Lampung

Des 31, 2025
Wagub Lampung Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Perkuat Kemitraan PBF
Bandar Lampung

Wagub Lampung Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Perkuat Kemitraan PBF

Des 31, 2025
Next Post
Pasar Way Heni Pesbar Kebakaran

Pasar Way Heni Pesbar Kebakaran

Karissa Atsila Juara Lomba Lukis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lampung.

Karissa Atsila Juara Lomba Lukis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lampung.

Penyair Indonesia-Bolivia Baca Puisi Melalui Zoom

Penyair Indonesia-Bolivia Baca Puisi Melalui Zoom

Anak Didik Amanda Production Pemenamg Utama Model Fashion Catwalk

Anak Didik Amanda Production Pemenamg Utama Model Fashion Catwalk

Persaingan Capres Puan Maharani dan Ganjar Pranowo Memanas di Internal PDIP

Persaingan Capres Puan Maharani dan Ganjar Pranowo Memanas di Internal PDIP

banner 300250

Berita Terkini

  • UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,2 Juta
  • Apel Perdana 2026, Pringsewu Serahkan Ratusan SK PPPK
  • Dua Penyair Lampung-Sultra Sukses Gelar Live Puisi TikTok
  • KONI Provinsi Lampung Beri Bantuan Rp75 Juta untuk Porkab Pringsewu
  • Pemkab Pringsewu Gelar Doa Lintas Agama Sambut 2026
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In